UJIAN SEKOLAH
UJIAN SEKOLAH (2019/2020)
• Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019,
tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian
nasional, maka pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) diganti
dengan Ujian Sekolah (US).
• PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
Ø Diselenggarakan oleh satuan Pendidikan
ØPenilaian hasil belajar untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan
(pengetahuan,
keterampilan dan
sikap) sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Ø Pelaksanaan US menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah.
Ø Satuan Pendidikan menyusun dan menetapkan panitia US.
Ø Satuan Pendidikan membuat POS Ujian Sekolah.
• Bentuk Soal
Satuan Pendidikan menyelenggarakan kegiatan ujian dapat berbentuk :
1.Portofolio, penugasan dan tes tertulis
2.Portofolio, penugasan dan bentuk kegiatan lainnya
•Bentuk Soal 1 (Potofolio)
Portofolio adalah kumpulan karya hasil seorang siswa, sebagai hasil pelaksanaan kinerja yang ditentukan olehguru atau siswa bersama guru sebagai bagian dari
usaha mencapai tujuan belajar atau mencapai kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum. Portofolio difokuskan
pada dokumen tentang kerja siswa yang produktif, yaitu ‘bukti’ tentang apa yang
dapat dilakukan oleh siswa, bukan apa yang tidak dapat dikerjakan (dijawab atau
dipecahkan) oleh siswa, Misalnya :
–Hasil projek, penelitian atau hasil praktik siswa yang disajikan secara tertulis,
–Gambar atau laporan pengamatan siswa,
–Deskripsi dan
diagram pemecahan masalah
–Hasil kerja siswa yang diperoleh dengan menggunakan alat rekam video,
audio dan computer.
–Dan
lain lain
• Bentuk Soal 2
(Penugasan)
Penugasan adalah pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan/atau meningkatkan pengetahuan. Penugasan dapat dilakukan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
• Bentuk Soal 3
(Tes Tertulis)
Tes tertulis, dengan mekanisme sebagai berikut:
• Kisi-kisi dan indikator soal disusun
oleh masing-masing satuan pendidikan.
• Seluruh soal US disusun oleh tim guru dari satuan pendidikan
masing-masing (minimal 2 paket soal yang terdiri dari 1 paket utama dan 1 paket
susulan)
• Sekolah yang melaksanakan tes tertulis melakukan perakitan soal US
dengan komposisi:
1) Level Kognitif 1 (C1 dan C2) = 25% - 30%,
2) Level Kognitif 2 (C3) = 50% - 60%,
3) Level Kognitif 3 (C4, C5 dan C6) = 10% -
15%.
• Komponen soal berkarakter
HOTS sekurang-kurangnya 25%
• Bentuk Soal 3
(Tes Tertulis)
• Soal ujian sekolah telah melalui mekanisme analisis
kualitas butir soal dan memenuhi standar kelayakan. (validitas,
reliabilitas, daya pembeda dll).
• Bentuk soal, jumlah butir soal, dan alokasi waktu tes tertulis
dapat ditentukan oleh satuan pendidikan masing masing dengan mengacu pada ketentuan
sbb:
• Alokasi waktu = 90 s.d 120
menit
• Jenis soal =
1) Pilihan Ganda sebanyak 40 s.d 50
2) Uraian (essay) sebanyak 5 s.d 10
• Bentuk Soal 3
(Tes Tertulis)
Sekolah dapat melaksanakan US berbentuk tes tertulis berbasis
komputer apabila memenuhi syarat berikut :
1. Memiliki jumlah komputer atau perangkat lain paling sedikit
setengah dari jumlah peserta didik yang mengikuti US.
2. Memiliki aplikasi ujian dan server yang memadai.
• Bentuk Soal 4 (Kegiatan Lainnya)
Bentuk kegiatan lainnya yang dimaksud pada nomor 7c, dapat dilaksanakan seperti tes praktik atau tes lisan, dengan mempertimbangkan karakteristik mata pelajaran
.
• Mata Pelajaran Ujian Sekolah
Mata pelajaran Kelompok A, B dan
peminatan yang diajarkan pada kelas XII
• Jadwal Ujian Sekolah
• Jadwal pelaksanaan tes tertulis dibuat oleh satuan pendidikan
masing masing, Dapat dilaksanakan pada minggu
ke tiga bulan Maret sebelum pelaksanaan Ujian Nasional
• Ujian portofolio dan penugasan dilakukan sebelum pelaksanaan UN.
• Penyusunan Soal
Kegiatan penyusunan soal dibawah koordinasi Pengawas Sekolah.
• Penentuan Kelulusan Ujian Sekolah
• Nilai akhir US merupakan
gabungan dari nilai portofolio, penugasan, ujian
tulis dan/ atau bentuk lainnya.
• Persentase pembobotan nilai (misal 30 :
30 :40).
• Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan
setelah memenuhi kriteria :
–menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
–memperoleh
nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
–mengikuti
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
(Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan no
43 tahun 2019 pasal 6).
Komentar
Posting Komentar